Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI PPID
PPID mempunyai tugas sebagai berikut :
- Memberikan layanan informasi kepada publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi
- Membuat laporan pelayanan informasi
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
- Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
- Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya